Iklan dempo dalam berita

Riwayat Kredit Macet No Problem, 7 Pinjol Resmi OJK Ini Tetap Cairkan Pengajuan Pinjaman

Riwayat Kredit Macet No Problem, 7 Pinjol Resmi OJK Ini Tetap Cairkan Pengajuan Pinjaman

Riwayat Kredit Macet No Problem, 7 Pinjol Resmi OJK Ini Tetap Cairkan Pengajuan Pinjaman--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kredit macet adalah keadaan di mana nasabah, baik individu maupun perusahaan, tidak mampu membayar kredit pada tepat waktu.

Pada umumnya, kredit masuk ke dalam kategori macet jika debitur menunggak pembayaran lebih dari 180 hari. Cicilan yang tidak dibayar tepat waktu akan menjadi bencana bagi debitur selaku orang yang mengajukan kredit.

BACA JUGA:Jangan Blokir Nomor, Begini Cara Aman agar Tidak Diteror DC Pinjol Walaupun Terdaftar di OJK

Bagaimana tidak, bank yang bersangkutan tentu akan terus menagih siapa saja debitur yang tidak melakukan pembayaran kredit tepat pada waktunya.

Jika sudah seperti ini, dipastikan mereka akan mengalami kesulitan untuk mengajukan pinjaman kepada berbagai bank ke depannya. Debitur yang mengalami kredit macet akan kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank.

BACA JUGA:Pinjol Pasti Cair Tanpa Verifikasi BI Checking, Terdaftar di OJK, Tak Perlu Takut Riwayat Kredit Jelek

Sebab, pihak bank akan selalu mengecek riwayat nasabah saat hendak mengajukan pinjaman. Jika dalam riwayat nasabah sempat telat dalam membayar kredit, pihak bank tentu akan ragu untuk meminjamkan kepadanya.

Bagi kamu yang memiliki riwayat kredit buruk karena sebelumnya sempat macet kredit, memang akan kesulitan jika mengajukan pinjaman di bank.

BACA JUGA:Pinjam Rp 3 Juta di Finmas, Pinjol Resmi Cek Syaratnya di Sini

Daripada pinjam di rentenir yang bunganya naik berkali-kali lipat, lebih baik pilih aplikasi atau platform pinjaman online (pinjol) tanpa BI checking, sehingga kesempatan pinjaman cair menjadi besar.

BI Checking atau saat ini dikenal dengan SLIK OJK merupakan laporan dari data debitur yang berasal dari Sistem Informasi Debitur (SID).

Pada dasarnya tujuan dan fungsi BI checking sangat jelas yakni untuk memastikan calon debitur tidak sedang mengalami kredit macet atau memiliki skor kredit yang jelek.

BACA JUGA:Khawatir Diteror Debt Collector, Ini 26 Pinjol Resmi Tanpa DC Lapangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: