Info Penting, Ada Lowongan untuk 49.549 Orang
Dibuka 49.549 Kuota CPPPK Kemenag RI Tahun Anggaran 2022--
JAKARTA, RBTV.COM - Bagi yang sedang mencari pekerjaan, ada lowongan untuk 49.549 orang. Lowongan tersebut dari Kementerian Agama yang membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Penerimaan P3K ini dibenarkan Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Hamdani. "Iya ada penerimaan P3K. Bukan CPNS ya," ujar Hamdani singkat.
BACA JUGA:HORE… Kejaksaan RI Buka Lowongan kerja PPPK
Disadur dari portal kemenag.go.id, pendaftaran seleksi dibuka 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.
Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali mengatakan seleksi ini bagian dari upaya Kemenag untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN.
BACA JUGA:Lowongan Kerja PPPK Jabatan Teknis di Kejaksaan RI, Ini Syarat Pendaftarannya
"Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi," jelas Nizar Ali.
Dalam seleksi ini, para pelamar dibagi tiga kategori. Pertama, pelamar eks tenaga honor Kategori II. Mereka ini pelamar yang terdaftar dalam database BKN.
BACA JUGA:AWAS Calo, Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI Gratis
Memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih bekerja aktif di Kementerian Agama.
Kategori kedua, pelamar Non ASN Kemenag. Mereka ini pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag, serta memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Ketiga, pelamar lainnya yakni pelamar yang tidak termasuk kategori pertama dan kedua. Pelamar ini wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
BACA JUGA:Gaji PPPK Kepahiang Tahun Depan Sedot APBD Rp 26 Miliar
"Pelamar usianya minimal 20 tahun. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih," jelas Nizar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: