Jangan Tertipu, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai
Pahami ciri-ciri pinjol iegal yang tidak terdaftar di OJK--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ada banyak aplikasi pinjaman online yang tersedia di berbagai platform. Lagi-lagi, tidak semuanya berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga, artikel ini menarik untuk diketahui. Jangan sampai jadi korban pinjaman online ilegal.
Pinjaman online dianggap sebagai alternatif untuk masalah pendanaan, karena cepat dan mudah.
Bahkan, OJK mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tidak mudah terpikat dalam jebakan aplikasi pinjaman online ilegal.
Tentunya, ada sejumlah ciri yang bisa dikenali untuk mengetahui pinjaman tersebut legal atau justru ilegal.
Lantas, bagaimana mengetahui ciri pinjaman online ilegal? Simak pembahasan berikut.
BACA JUGA:Tidak akan Disalahgunakan, Ikuti Langkah Berikut Hapus Data Pribadi dari Pinjaman Online
Adapun berikut ini cara pinjol ilegal agar Anda dapat terhindar dari penipuan, yakni:
1. Tidak Mengantongi Izin Resmi
Tidak memiliki izin yang sah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah ciri utama dari pinjaman online ilegal.
Maka dari itu, sebaiknya periksa kembali apakah pinjol yang Anda pertimbangkan memiliki izin yang sah atau tidak sebelum melakukan transaksi di sana.
2. Persyaratan Pendaftaran yang Tidak Wajar
Terkadang, persyaratan pendaftaran yang diberikan tidak masuk akal.
Bahkan, mereka meminta akses ke data pribadi Anda, seperti kata sandi media sosial atau informasi pribadi sensitif lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: