Iklan RBTV Dalam Berita

Mantan Sekda Kota 'Marjon' Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Program Samisake

Mantan Sekda Kota 'Marjon'  Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Program Samisake

--

Marjon setelah diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu, mengaku jika ia diperiksa sebagai kapasitasnya saat ini selaku sekkot Bengkulu.

 

BACA JUGA:Kualifikasi Pendidikan Minimal D3, BPS Rekrut 347 Tenaga PPPK untuk Bengkulu Segini Kuotanya

 

Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi samisake yang di sidik Kejaksaan Negeri Bengkulu, sudah lima tersangka ditetapkan.

 

Lima tersangka tersebut yakni, EY selaku Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama yaitu EY sebagai tersangka selaku ketua Koperasi.

 

Sedangkan 4 tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan dan ditahan yakni Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri RH dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri.

 

BACA JUGA:Petani Bengkulu Tengah Ditemukan Meninggal Dunia di Sawah

 

Keempat tersangka sudah ditahan sejak 6 Juni 2023 lalu, dan sudah 4 kali diperpanjang masa penahanannya.

 

Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu nomor 8/Pen.Pid.Sus-TPK-HAN/2023/PN Bgl, ditetapkan memperpanjang waktu penahanan 30 hari, sampai dengan 4 Oktober 2023 mendatang dan keempatnya sudah dilakukan tahap satu untuk selanjutnya segera dilaksanakan tahap dua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: