Iklan dempo dalam berita

Pilkades Makin Seksi, Dana Desa Terus Ditambah, Masa Jabatan Bisa 9 Tahun

Pilkades Makin Seksi, Dana Desa Terus Ditambah, Masa Jabatan Bisa 9 Tahun

Pilkades akan semakin menarik setelah pemerintah menambah dana desa--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemilihan kepala desa (pilkades) kedepan diperkirakan makin seksi. Akan semakin bermunculan putra dan putri desa yang berminat ikut kontestasi.

Penyebab utamanya, dana desa yang digelontorkan pemerintah untuk dikelola desa semakin besar. Bayangkan saja, di akhir tahun 2023 ini, pemerintah menambah lagi dana desa Rp 2 triliun.

Dana desa dibagikan untuk semua desa di 35 provinsi di Indonesia. Kemenkeu menegaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan salinan PMK.

BACA JUGA:Dana Desa 2023 Ditambah Lagi Rp 2 Triliun, Seluruh Kades Catat Penggunaannya untuk Ini

Selain soal besarnya dana desa, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat akan mengesahkan Undang-Undang (RUU) Desa terbaru. Isinya yakni perombakan masa jabatan Kepala Desa (Kades) hingga dana desa.

“Revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa," jelas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi.

Baidowi mengungkapkan, yang paling krusial terkait perangkat desa, yakni mengubah masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam dua periode.

BACA JUGA:Ada 5 Kebiasaan Perempuan yang Membuat Rezeki Mudah Datang, Yuk Disimak

“Kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa tiga periode," ujarnya.

“Enam kali tiga sama dengan delapan belas tahun. Yang undang-undang baru ini, revisi yang di dalam RUU, sembilan tahun kali dua periode," kata Baidowi lagi.

Perubahan periodisasi kepala desa tersebut, kata Baidowi bertujuan memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsolidasi karena efek pilkades.

“Karena ini pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah, itu abses sosialnya bisa cukup tinggi."

“Ya memang panas, tensinya memang panas kalau pilkades itu dan kalau enam tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: