Iklan dempo dalam berita

Dana Desa 2023 Ditambah Lagi Rp 2 Triliun, Seluruh Kades Catat Penggunaannya untuk Ini

Dana Desa 2023 Ditambah Lagi Rp 2 Triliun, Seluruh Kades Catat Penggunaannya untuk Ini

Pemerintah menambah dana desa Rp 2 triliun--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi penting buat perangat desa, khususnya warga desa. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggelontorkan tambahan dana desa Rp 2 triliun di paruh kedua tahun 2023 ini. 

Dana desa ini dibagikan untuk semua desa di 35 provinsi. Kemenkeu menegaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan salinan PMK.

Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga.

BACA JUGA:Ada 5 Kebiasaan Perempuan yang Membuat Rezeki Mudah Datang, Yuk Disimak

“Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah," ungkap Kemenkeu dalam pernyataan resminya.

Kemenkeu meminta pemerintah desa yang mendapat tambahan dana desa 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas desa dan/atau penanganan bencana alam dan non alam.

Terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya. Antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

BACA JUGA:Disebut Penakluk Bangsa Jin, Begini Penjelasan Lengkap Weton Tulang Wangi

Semua proses pengalokasian TKD setiap provinsi/kabupaten/kota/desa telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKD suatu daerah/desa, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar.

Sebagai catatan, pemerintah tahun ini telah menganggarkan Rp 70 triliun untuk dana desa. Besaran dana desa ini meningkat 3,09 persen, dibandingkan dalam outlook 2022 yang sebesar Rp67,9 triliun.

Dana desa ini dibagi menjadi dua. Yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT. Pagu dana desa non-BLT Desa paling tinggi 75 persen dari pagu dana desa (diluar alokasi tambahan dana desa). Sementara alokasi dana desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu dana desa.

BACA JUGA:Siap-siap, Katanya Pemilik Tanggal Lahir Ini Berada di Puncak Keberuntungan Bulan Oktober 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: