Gaji Perangkat Desa 2023 Bikin Kaget, Cek Perbandingan PNS dan PPPK, Siapa Lebih Besar?
Perbandingan gaji perangkat desa dengan ASN--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pertanyaan seputar perbandingan gaji perangkat desa dan PNS masih dicari banyak orang. Tentu hal ini menarik untuk diketahui.
Kini, bukan hanya PNS ataupun PPPK yang menjadi incaran masyarakat. Melainkan dalam ranah desa, menjadi kepada desa dan perangkat desa juga dianggap sebagai profesi yang menjanjikan.
Bahkan, sebagian besar masyarakat menganggap jika PNS, PPPK, Kepala Desa dan perangkat desa merupakan profesi yang dipandang mapan.
Seperti kita ketahui, bahwa jabatan kepala desa atau lurah merupakan salah satu jabatan yang banyak peminatnya di Indonesia.
BACA JUGA:Belanja Lebih Rp 1 Triliun, DPRD Seluma Sahkan APBD Perubahan Tahun 2023
Karena, ada sejumlah keuntungan menajdi perangkat desa. Salah satunya penghasilan yang terbilang cukup besar.
Lantas, bagaimana perbandingan gaji PNS atau PPPK, kepala desa dan perangkat desa 2023? Semuanya setara?
Simak pembahasan berikut ini untuk mendapatkan jawabannya.
Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:37 Desa di Seluma Diguyur Kucuran Tambahan Dana Desa 2023, Besarannya Segini
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640, atau setara dengan 120 persen jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: