Iklan RBTV Dalam Berita

Ikuti Saran OJK, Ini Ciri Pinjol Suka Sebar Data Nasabah, Jangan Sampai Jadi Korban

Ikuti Saran OJK, Ini Ciri Pinjol Suka Sebar Data Nasabah, Jangan Sampai Jadi Korban

Ikuti Saran OJK, Ini Ciri Pinjol Suka Sebar Data Nasabah, Jangan Sampai Jadi Korban--

Selain dari kedua cara diatas, juga bisa langsung melaporkan perbuatan penyebaran data diri ke kantor polisi terdekat, setelahnya mengunjungi bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dalam hal pengaduan masyarakat. 

Selanjutnya, laporan tersebut akan diidentifikasi terlebih dahulu apa dapat dikategorikan sebagai tindak pelanggaran hukum atau tidak. Bilamana termasuk dalam pelanggaran hukum, maka akan dilakukan penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan. Semoga bermanfaat. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: