Iklan dempo dalam berita

Ikuti Saran OJK, Ini Ciri Pinjol Suka Sebar Data Nasabah, Jangan Sampai Jadi Korban

Ikuti Saran OJK, Ini Ciri Pinjol Suka Sebar Data Nasabah, Jangan Sampai Jadi Korban

Ikuti Saran OJK, Ini Ciri Pinjol Suka Sebar Data Nasabah, Jangan Sampai Jadi Korban--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pinjaman online (pinjol) merupakan layanan keuangan yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk mengajukan pinjaman secara online melalui platform digital. 

Pinjaman ini biasanya digunakan untuk kebutuhan modal usaha, pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan lainnya. Pinjol, secara legalitas, dibedakan menjadi dua, yakni pinjol legal dan pinjol ilegal. 

BACA JUGA:Pinjol Resmi Berizin OJK dan Berbasis Syariah, Ini 8 Pilihan Platform Terbaik yang Bisa Jadi Rekomendasi

Pinjol memiliki beberapa ciri, diantaranya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat identitas pengurus dan alamat kantor, terdapat proses verifikasi dan seleksi pengajuan pinjaman. 

Adanya transparansi terhadap bunga dan biaya pinjaman, memiliki layanan aduan, hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi, penagih memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan tidak ada tawaran melalui saluran komunikasi pribadi. 

BACA JUGA:10 Solusi Ampuh dari OJK Saat Terjerat Pinjol Ilegal, Pahami Ciri Pinjol Ilegal Terbaru 2023

Sedang pinjol ilegal, memiliki ciri-ciri, diantaranya tidak terdaftar di OJK, tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor, tidak ada proses verifikasi dan seleksi pengajuan pinjaman, bunga dan biaya pinjaman tidak transparan dan tinggi.

Aangat dimungkinkan terjadi penyalahgunaan data peminjam, tidak ada layanan pengajuan, meminta akses terhadap seluruh data pribadi peminjam, tidak ada sertifikasi yang dimiliki penagih, dan tawaran pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi disertai dengan iming-iming yang menggiurkan.

BACA JUGA:Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Lalu Diteror Pinjol, Jangan Panik! OJK Sarankan Hal Ini

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa ada 2 (dua) jenis data pribadi, yakni data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU 27/2022”), data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. 

Sedangkan, data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kesehatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Jangan Telat Bayar Cicilan, Meski Resmi OJK 15 Pinjol Ini Punya DC Lapangan Tagih ke Rumah

Dalam hal ini, bila pinjol ingin memiliki data pribadi dari peminjam, maka salah satu hal yang perlu dilakukan adalah memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit untuk memproses data pribadi atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pihak pinjol (pengendali data pribadi) kepada peminjam (subjek data pribadi). 

BACA JUGA:Pinjol Pasti Cair Tanpa Verifikasi BI Checking, Terdaftar di OJK, Tak Perlu Takut Riwayat Kredit Jelek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: