Iklan RBTV Dalam Berita

Pinjol Resmi Berizin OJK dan Berbasis Syariah, Ini 8 Pilihan Platform Terbaik yang Bisa Jadi Rekomendasi

Pinjol Resmi Berizin OJK dan Berbasis Syariah, Ini 8 Pilihan Platform Terbaik yang Bisa Jadi Rekomendasi

Pinjol Resmi Berizin OJK dan Berbasis Syariah, Ini 8 Pilihan Platform Terbaik yang Bisa Jadi Rekomendasi--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Fintech P2P Landing Syariah adalah platform pinjaman online (pinjol) yang dilandasi aturan dan hukum Islam (syariah) dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Pinjol Syariah ini diatur oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. 

BACA JUGA:Pinjol Syariah Menggiurkan, Ada Limit Rp50 Juta Bebas Riba Cuma Pakai KTP

Fatwa ini tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam fatwa tersebut, pinjol syariah adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Dengan kata lain, transaksi pinjam meminjam ini harus sesuai dengan yang diperbolehkan Islam, yakni terbebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), maysir (judi), tadlis (penipuan), dharar (bahaya), zulm (ketidakadilan) dan haram.  

BACA JUGA:Deretan Pinjol Syariah Resmi OJK Bebas Riba, Masuk BI Checking?

Pinjol Syariah tidak menerapkan sistem bunga, tetapi bagi hasil

Karena tidak berbunga, layanan pinjol syariah menerapkan akad atau perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya oleh pemberi maupun penerima pinjaman. Ada 5 akad dalam layanan pinjol syariah, antara lain:

1. Akad ijarah

Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah

2. Akad Musyarakah

Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak memberi modal. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai nisbah (persentase) yang disepakati atau secara proporsional.

3. Akad Mudharabah

Akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal dan pengelola. Seluruh modal dikeluarkan pemilik modal. Kalau untung, dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Sedangkan jika rugi, ditanggung pemilik modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: