Waspada! Makanan dan Minuman yang Disukai Anak-anak Ini Sudah Diharamkan, Berikut Jenis dan Alasannya
Karmin, pewarna yang berasal dari bangkai serangga--
Pada bahtsul masail tersebut, disebutkan bahwa penggunaan karmin diharamkan menurut Imam Syafi'i, dan Bahtsul Masail NU Jatim adalah penganut Madzhab Syafi'iyah. Keputusan ini mengacu pada pandangan dalam Madzhab Syafi'i yang memandang bahwa bangkai serangga (hasyarat) dianggap najis dan menjijikkan. Oleh karena itu, konsumsi produk yang mengandung pewarna karmin dari serangga dilarang dalam pandangan Madzhab Syafi'i yang dianut oleh NU Jatim.
BACA JUGA:Bayangkan jika Kita Dijaga Malaikat, Berikut 10 Tanda Orang yang Dijaga Malaikat
Namun, perlu diingat bahwa dalam konteks fikih Islam, terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab fikih. Sebagian mazhab, seperti Madzhab Maliki, memiliki pandangan yang berbeda tentang konsumsi bangkai serangga. Bahtsul Masail NU Jatim menegaskan bahwa dalam pandangan mereka, karmin dari serangga adalah haram dan najis berdasarkan Madzhab Syafi'i. Demikian. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: