Sejarah Minuman Keras Haram, Ternyata Berawal dari Sahabat Nabi Jadi Imam tapi Salah Bacaan
Sejarah minuman keras menjadi haram bagi umat Islam--
Mengutip buku Tafsir al-Munir Jilid 1 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dijabarkan beberapa hadits Rasulullah SAW tentang khamr. Khamr dijelaskan sebagai minuman haram yang harus dihindari karena berbahaya.
Para ulama berbeda pendapat tentang maksud khamr. Abu Hanifah dan para ulama Irak berpendapat bahwa khamr adalah minuman yang memabukkan yang terbuat dari sari anggur saja. Minuman yang memabukkan yang terbuat dari bahan lain, misalnya dari kurma, gandum, jawawut, jagung, dan sejenisnya, tidak disebut khamr, melainkan disebut nabiidz.
BACA JUGA:Kata Buya Yahya, Kalau Tercium Bau Ini di Rumah Tandanya Malaikat Rezeki Berkunjung
Dengan demikian, ayat pengharaman khamr terbatas pada khamr dalam pengertian di atas, sedangkan minuman memabukkan lainnya (yakni nabiidz) halal hukumnya jika sedikit, tetapi kalau banyak sehingga memabukkan maka ia haram berdasarkan as-Sunnah.
Adapun jumhur (selain Abu Hanifah), para ulama Hijaz, dan para ulama hadits berpendapat bahwa khamr adalah minuman yang memabukkan yang terbuat dari sari anggur atau lainnya. Jadi, segala yang memabukkan, baik terbuat dari sari kurma, jawawut, ataupun gandum adalah khamr.
Khamr meliputi segala sesuatu yang memabukkan, berarti pengharaman benda-benda yang memabukkan. Dalam jumlah sedikit maupun banyak tetaplah hukumnya haram.
Berikut beberapa hadits yang menyatakan keharaman khamr:
Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Khamr itu haram karena bendanya itu sendiri. Minuman yang lain haram kalau memabukkan."
Dalam sebuah riwayat dari Ali disebutkan pula tentang status haram khamr:
“Khamr itu (sedikit maupun banyak) diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan semua minuman yang lain diharamkan kalau memabukkan saja."
BACA JUGA:Rutin Lafalkan Bacaan Ini Sebelum Tidur, Rezeki Datang dan Segala Utang Lunas
Dalam hadits Mutawatir yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap benda yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram."
Begitu pula hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan para penyusun kitab Sunan (kecuali an-Nasa'i) dari Nu' man bin Basyir:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: