Sejarah Minuman Keras Haram, Ternyata Berawal dari Sahabat Nabi Jadi Imam tapi Salah Bacaan
Sejarah minuman keras menjadi haram bagi umat Islam--
“Sesungguhnya ada khamr yang dibuat dari buah anggur, ada pula yang dibuat dari madu, kismis, serta kurma. Dan aku melarang kalian."
Secara eksplisit hadits-hadits yang shahih ini menunjukkan bahwa nabiidz disebut khamr sebab ia memabukkan dan, karena itu, ia haram.
Dalil yang menunjukkan keharamannya (baik sedikit maupun banyak) adalah riwayat al-Bukhari dari Aisyah, dia berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang al-bit' (yaitu nabidz madu) dan beliau menjawab:
BACA JUGA:Sosok Mahluk Gaib Sabdo Palon dan Sumpah Kehancuran Tanah Jawa
“Setiap minuman yang memabukkan adalah haram." (HR al-Bukhari)
Demikian ajaran Islam mengatur dan menegaskan status haram khamr. Minuman ini dilarang dikonsumsi umat muslim dan dapat menimbulkan dosa besar. Semoga bermanfaat. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: