Penyidik Bidik Tersangka Lain Kasus Samisake, Siapa Lagi yang Akan Diperiksa Setelah Mantan Sekda
--
Sementara itu berkaiatan dengan penyaluran bantuan Dana bergulir samisake, Marjon menyampaikan kepada penyidik pidana khusus bahwa pengelolahannya dilakukan UPTD Dinas Koperasi yang saat ini sudah menjadi dinas Koperasi dan UMKM Pemkot Bengkulu.
"Kita tarus dalami termasuk soal penyalurannya, apa saja yang diketahuinya," kata Kajari Bengkulu.
Sementara itu, Marjon setelah diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu mengaku jika ia diperiksa sebagai kapasitasnya saat ini selaku sekkot Bengkulu.
Yunitha Arifin menambahkan, empat tersangka jilid I Samisake merugikan negara lebih kurang Rp 1 miliar. Kejari Bengkulu berupaya melacak aset empat tersangka untuk kemudian digunakan untuk membayar uang kerugian negara. Hanya saja dari pelacakan aset dilakukan, empat tersangka sudah tidak punya apa-apa lagi.
BACA JUGA:Alasan Mantan Kades ini Korupsi Sangat Mengejutkan, Membuat yang Mendengarnya Terenyuh Tapi Tertawa
Kebanyakan aset sudah dijual dan sudah berpindah tangan kepada pihak ke-tiga. Tetapi jaksa tetap berupaya agar kerugian negara 1 miliar pulih. Tersangka tetap harus mengembalikan meski sudah tidak punya apa-apa lagi.
"Saat ini posisinya memang sudah tidak punya apa-apa, tetapi tidak menutup kemungkinan ada aset lainnya. Untuk itu kami masih terus dalami," jelas Kajari.
Setelah menetapkan satu tersangka tambahan samisake, penyidik selanjutnya akan fokus dengan empat tersangka yang ditetapkan pada penyelidikan jilid I.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: