Tidak hanya Buang Angin, Berikut Perkara yang Membatalkan Sholat
Perkara yang membatalkan sholat--
Tanpa disadari ada beberapa tindakan yang bisa merusak shalat yang disebut mufsidat musytarakah dan mufsidat khashshah. Mufsidat musytarakah adalah hal-hal yang membatalkan shalat secara umum, di antaranya terbukanya aurat, terkena najis, bergerak tiga kali berturut-turut, tentunya ini berlaku juga untuk shalat Jumat.
BACA JUGA:Mesti Dipelihara, 5 Hewan yang Disebut Mampu Menangkal Santet di Rumah
Sedangkan mufsidat khashshah, inilah yang merusak khusus shalat Jum’at. Ulama menjelaskan hal ini menjadi dua:
Pertama, habisnya waktu shalat, sebelum pelaksanaan Shalat Jum’at. Sebab, pelaksanaan shalat Jum’at harus dilaksanakan pada waktu shalat Dzuhur.
Dan tidak ada qadla’ dalam shalat Jum’at. Makanya jika waktu shalatnya habis, atau shalatnya tertinggal, tidak bisa diqadla’, tetapi menggantinya dengan shalat Dzuhur. Inilah pendapat semua imam.
Kedua, shalat Jum’at menjadi batal, jika jumlah syarat jama’ah shalat Jum’at tidak terpenuhi, atau berkurang.
Perlu dipahami bahwa syarat terpenuhi jumlah minimal jama’ah berlaku dari mulai khutbah pertama hingga shalat dilaksanakan. Oleh karenanya, jika kemudian, di tengah shalat, ternyata ada beberapa makmum membatalkan shalatnya, sehingga jumlah jama’ah berkurang dari 40 orang, sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, maka shalat Jum’atnya secara otomatis menjadi batal. Pilihan adalah menggantinya menjadi shalat Dzuhur.
BACA JUGA:Ketika Sujiwo Tejo Minta Dibujuk agar Mau Sholat, Begini Jawaban Ustadz Das’ad Latif
Meski demikian, dirinci lagi oleh ulama, bahwa madzhab Syafi’i sendiri memiliki tiga pendapat.
Satu, jika berkurang dari 40 orang, maka diganti dengan dzuhur.
Dua, jika tersisa dua orang, maka diselesaikan shalat Jum’atnya.
Tiga, jika tersisa satu orang, maka masih boleh menyelesaikan Jum’atnya.
Tetapi dari tiga pendapat di atas, yang paling kuat adalah pendapat pertama, sehingga pilihan mengganti dengan shalat Dzuhur adalah yang terbaik.
Sebagai informasi hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur. Kewajiban shalat didasarkan pada surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: