Iklan dempo dalam berita

Pakai GoPayLater Memang Asik Buat Belanja, Kamu Harus Tahu Segini Besaran Denda Kalau Telat Bayar

Pakai GoPayLater Memang Asik Buat Belanja, Kamu Harus Tahu Segini Besaran Denda Kalau Telat Bayar

Pakai GoPayLater Memang Asik Buat Belanja, Kamu Harus Tahu Segini Besaran Denda Kalau Telat Bayar--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sesuai dengan namanya, arti dari pay later adalah “membayar nanti”. Benar sekali, metode pembayaran yang satu ini bisa kamu pakai untuk mendapatkan barang impianmu sekarang tanpa perlu mengkhawatirkan pembayarannya sekaligus. Sebab, nantinya kamu dapat melunasinya dengan program cicilan jangka pendek, sesuai kemampuan dan pendapatanmu setiap bulan.

Kehadiran pay later ini juga bisa dibilang menggantikan peran kartu kredit. Jika kamu merasa kesulitan mendapatkan credit card lantaran banyaknya persyaratan yang ditetapkan oleh pihak bank, kamu bisa mengajukan pay later ke lembaga penyedia dengan lebih mudah. Cukup tunggu selama beberapa saat sampai mereka memberikan approval dan kamu sudah bisa menggunakannya.

PayLater Gojek (GoPayLater) adalah metode pembayaran yang bisa diakses di aplikasi Gojek untuk pemesanan layanan seperti GoFood, GoRide, GoSend, GoShop, GoTagihan maupun GoTix. 

BACA JUGA:DEAR Pengguna Shopee PayLater, Sudah Tahu Belum Risiko Tidak Bayar Tagihan? Yuk Cari Tahu

Hanya layanan yang disebutkan tersebut, pengguna dapat menikmati metode pembayaran PayLater milik Gojek tersebut.

Dalam dokumentasi aplikasinya pada poin 1.1 Syarat dan Ketentuan PayLater, dijelaskan bahwa PayLater adalah fitur dalam aplikasi yang bisa diakses oleh pengguna sebagai pemberian fasilitas pinjaman berbasis teknologi informasi di mana layanan ini disediakan oleh pemberi pinjaman untuk pengguna dengan Findaya (PT Mapan Global Reksa) sebagai pihak penyelenggara pinjaman P2P.

BACA JUGA:Cara Cairkan Insentif Prakerja Rp4,2 Juta Lewat GoPay, Gelombang 62 Kapan Dibuka?

Bisa dikatakan bahwa fitur PayLater ini merupakan pinjaman bersama yang diberikan untuk pengguna Gojek tertentu melalui perusahaan yang bernama Findaya, penyelenggara pinjaman P2P yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.

Sesuai dengan namanya, pengguna Gojek bisa menikmati jargon “belinya sekarang, bayarnya nanti”. Pembayaran ini berlaku untuk transaksi produk dan layanan Gojek, antara lain GoFood, GoRide, GoCar, GoPulsa, GoTagihan dan sebagainya.

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman di GoPay PayLater Tanpa KTP, Hati-Hati Telat Bayar Tagihan Ada Denda

Selain itu, pengguna juga bisa menggunakan metode pembayaran ini untuk beberapa macam pembayaran di luar ekosistem Gojek secara kredit, antara lain di aplikasi MyTelkomsel, aplikasi reksa dana Tanamduit, kafe, maupun merchant offline tertentu.

Gopay Paylater juga tetap memberikan denda bagi pengguna yang telat bayar tagihan.

Lalu berapa biaya yang dibebankan setiap bulan?

Dan berapa denda yang diberikan jika telat bayar tagihan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: