Iklan dempo dalam berita

Jangan Ngotot, Pahami 4 Jenis Kecelakaan Ini Tidak akan Ditanggung BPJS Kesehatan

Jangan Ngotot, Pahami 4 Jenis Kecelakaan Ini Tidak akan Ditanggung BPJS Kesehatan

4 Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi ini sangat penting bagi kita, khususnya peserta BPJS Kesehatan. Seperti diketahui BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang memberikan jaminan biaya untuk sebagian besar penyakit. 

Sejak 2014, Undang-Undang menetapkan, sejatinya setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sama seperti asuransi, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan. 

BACA JUGA:Kecalakaan Tunggal di Jalan Rusak Tidak Ditanggung Asuransi, Cek Juga Besaran Santunan Jasa Raharja

Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama. Meski begitu, ada sejumlah layanan kesehatan yang tak bisa ditanggung BPJS. Termasuk layanan berkaitan dengan kecelakaan yang menimpa peserta BPJS Kesehatan. 

Ini Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian sendiri

Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja, tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. Biasanya kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengemudi.

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan akibat kelalaian, seperti mengonsumsi miras atau narkoba ketika berkendara.

BACA JUGA:Begini Kehebatan Abu Nawas, Dia Punya Benda untuk Melihat Surga

Selain itu, kecelakaan akibat melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha untuk mengakhiri hidup dan adanya pertikaian antar kelompok tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena masuk dalam kategori kesengajaan.

2. Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja

Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga bisa terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:Catat! Ini Jenis Korban Kecelakaan yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Pahami Cara Klaimnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: