DANA, OVO, GoPay dan LinkAja Bisa Digunakan Pencairan Kartu Prakerja
DANA, OVO, GoPay dan LinkAja Bisa Digunakan Pencairan Kartu Prakerja--
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Demikian mengenai cara menyambungkan e-Wallet DANA untuk mencairkan insentif Kartu Prakerja. Semoga bermanfaat. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: