Cicilan KUR BRI Macet, Tenang Lakukan 9 Langkah Penolong Ini, Tidak Ada Sanksi Bank
9 langkah penolong saat angsuran KUR BRI macet--
2. Analisis Permasalahan
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak bank adalah melakukan analisis permasalahan. Pihak bank akan mempertimbangkan apakah permasalahan kredit macet ini bisa diselesaikan tanpa jalur hukum atau harus menempuh jalur hukum jika memang debitur bersangkutan melakukan kecurangan.
Pihak bank juga akan mempertimbangkan beberapa hal untuk menentukan apakah debitur bersangkutan masih bisa melanjutkan kredit pada bank. Beberapa hal yang akan dipertimbangkan adalah:
• Prospek keberlangsungan usaha milik debitur
• Potensi kecakapan manajemen finansial
• Kuantitas dan kualitas faktor produksi usaha
• Strategi debitur dalam proses penyelesaian KUR macet
BACA JUGA:Cek Saldo Taspen Bisa Lewat Online, Cepat dan Lebih Praktis
3. Tindakan Penyelesaian Kredit Macet
Tindakan selanjutnya dalam proses penyelesaian KUR macet adalah sebagai berikut.
- Tindakan Litigasi
Jika debitur benar-benar tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kredit macet, pihak bank akan mengambil tindakan litigasi. Tindakan litigasi yang bisa dilakukan bank bisa melalui 3 cara, yaitu :
• Pengadilan Negeri. Dengan dasar hukum pasal 1131 KUH Perdata, menjadikan seluruh harta debitur sebagai jaminan hutang.
• Pengadilan Niaga. Debitur mengajukan kepailitan.
• Laporan ke Kepolisian. Hal ini dilakukan jika bank hanya menemukan data fiktif saat proses pengumpulan informasi dari debitur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: