Iklan dempo dalam berita

Cicilan KUR BRI Macet, Tenang Lakukan 9 Langkah Penolong Ini, Tidak Ada Sanksi Bank

Cicilan KUR BRI Macet, Tenang Lakukan 9 Langkah Penolong Ini, Tidak Ada Sanksi Bank

9 langkah penolong saat angsuran KUR BRI macet--

Setelah mendapat kompensasi perpanjangan tenggat waktu pelunasan (biasanya selama sebulan) dan debitur tidak ada itikad baik untuk membayar angsuran pokok dan bunga yang dibebankan, maka debitur akan mendapat surat peringatan.

BACA JUGA:Daerah Ini Targetkan Tidak Ada Lagi Desanya yang Berstatus Miskin Ekstrem

4. Penyitaan Aset

Jika semua prosedur di atas telah dilakukan, namun debitur kredit macet tetap tidak bisa melakukan pelunasan, maka langkah terakhir sanksi kredit macet KUR BRI adalah menyita aset sebagai jaminan kredit.

Nah, setelah mengetahui apa saja jenis sanksi untuk nasabah KUR yang macet dalam pembayaran cicilan, berikut ini beberapa solusi yang bisa menyelamatkan nasabah agar tidak terkena sanksi saat cicilan KUR BRI macet.

1. Mengetahui Total Hutang Tertunggak. Dengan mengetahui total tagihan, debitur bisa memperkirakan sumber pendapatan tambahan yang nantinya bisa digunakan untuk melunasi hutang.

2. Menghentikan Pengeluaran yang Tidak Perlu, Membelanjakan uang dengan bijak sangat membantu proses penyelesaian KUR macet. Dengan begitu, dana yang dimiliki bisa digunakan untuk melunasi hutang.

BACA JUGA:Menggiurkan Bank Jago, Allo Bank dan Bank Raya Tawarkan Bunga Deposito Paling Tinggi

3. Restructuring/Restrukturisasi Utang, Meminta persyaratan kembali atau restructuring bisa dilakukan oleh debitur sebagai cara penyelesaian kredit macet KUR BRI. Tujuannya untuk menaksir ulang pinjaman sehingga kredit bisa diatur ulang.

4. Rescheduling, Setelah waktu pelunasan yang ditentukan telah habis, debitur bisa meminta penjadwalan ulang (rescheduling) atau penambahan tenggat waktu pembayaran sesuai dengan kemampuan.

5. Menambah Fasilitas Kredit, Cara penyelesaian kredit macet KUR BRI selanjutnya yang bisa dilakukan oleh debitur untuk menyelesaikan kredit macet adalah dengan berkonsultasi ke pihak bank untuk meminta penambahan fasilitas kredit. Fasilitas kredit yang dimaksud misalnya pembayaran angsuran dibagi lebih kecil agar tidak memberatkan.

BACA JUGA:PNS Full Senyum, Gaji Pensiunan Rp2,8 Juta Cair Oktober dan Ada Kenaikan 12 Persen

6. Mengkonversi Tunggakan Menjadi Pokok Kredit Baru, Dengan melakukan hal ini, bunga yang dibebankan bisa dibayar di belakang. Untuk bisa mendapatkan konversi tunggakan, debitur perlu datang ke bank.

7. Pembebasan Bunga Kepada Debitur, Pembebasan 

bunga ini hanya bisa diberikan pada debitur yang benar-benar tidak mampu secara finansial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: