Baru 54 Cakades Terpilih Dilantik, Cakades Suban Datangi Dinas PMD Seluma
--
Keenam Cakades yang menyusul dilantik nantinya yakni, Desa Lokasi Baru Kecamatan Air Periukan masa berakhirnya kepala desa sebelumnya tanggal 22 Oktober 2022, karena meninggal dunia.
BACA JUGA:PNS Full Senyum, Gaji Pensiunan Rp2,8 Juta Cair Oktober dan Ada Kenaikan 12 Persen
Kemudian Desa Rimbo Besar Kecamatan Semidang Alas Maras pada 15 November 2024, Desa Taba Lubuk Puding Kecamatan Air Periukan pada tanggal 6 Desember 2023 dan Desa Banyu Kencana Kecamatan Ulu Talo pada tanggal 6 Desember 2023.
Selanjutnya Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas pada 29 Desember 2023, sedangkan Desa Suban masih menunggu hasil putusan PTUN Kota Bengkulu terkait adanya gugatan.
Sementara itu, berkaitan adanya gugatan di PTUN Kota Bengkulu, Cakades Suban nomor urut 2 Neri Nurhayati, Senin siang sekitar pukul 12.00 wib mendatangi Dinas PMD Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Bid Humas Polda Bengkulu Donorkan 56 Kantong Darah, Dalam Rangka HUT Humas Polri ke 72 Tahun
Kedatangan Cakades Suban nomor urut 2 ini, didampingi kuasa hukumnya Hartanto bersama rombongan panitia Pilkades dan BPD Suban, untuk meminta klarifikasi sekaligus tuntutannya agar dapat segera dilantik berdasarkan berita acara yang telah ditetapkan panitia Pilkades dan BPD.
Melalui Hartanto, SH. MH selaku kuasa hukumnya mengatakan, bahwa kliennya sesuai regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades Serentak, telah sah sebagai calon kades terpilih, karena kliennya berdomisili di Desa Suban, sedangkan rivalnya berdomisili di desa tetangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: