Iklan dempo dalam berita

14 Narapidana di Bengkulu Bahagia Dapat Kado Remisi di Hari Natal

14 Narapidana di Bengkulu Bahagia Dapat  Kado Remisi di Hari Natal

Pemberian Remisi Kepada Warga Binaan Lapas--

BENGKULU, RBTV.COM,-  Sebanyak 14 warga binaan tersebar di jajaran Lapas yang ada di Provinsi Bengkulu menerima remisi natal.

Sebelumnya untuk usulan ada sebanyak 14 orang, sedangkan 1 orang masih mengurus ada yang belum menyelesaikan administratif.

BACA JUGA:Geledah Kamar Warga Binaan, Lapas Bengkulu Perketat Pengamanan

Pemberian remisi langsung dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu Rudi Sianturi di Lapas Bengkulu.

Para penerima remisi  yaitu 4 warga binaan Lapas Bengkulu, 7 warga binaan  Lapas Argamakmur, 1 warga binaan Lapas khusus anak dan 1 Lapas Curup, serta satu orang masih mengurus administrasi.

BACA JUGA:Kabur dari Lapas lalu Maling di Lebong, DPO Dilumpuhkan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu,  Rudi Fernando Sianturi didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu Ade Kusmanto mengatakan, warga binaan yang menerima remisi ini adalah Narapidana dengan Persyaratan :

-Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi

-Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Ada sebanyak 14 orang yang tersebar menerima remisi natal ditahun ini, ada 1 orang yang belum turun karena administratif belum dipenuhi masih menunggu. Sehingga ada 13 warga binaan beragama kristen yang mendapatkan remisi natal ini. Sedangkan yang langsung bebas dari 1 warga binaan Lapas Khusus Anak di Bengkulu," ungkapnya.

BACA JUGA:Kurir Sabu Jaringan Lapas Ditangkap Polda Bengkulu


Rudi menambahkan, penerimaan remisi ini tergantung tingkatan sesuai hukuman pidana yang diterima.

"Nanti ada tambahan yang masih persyaratan dipenuhi ada sebanyak 5 orang lagi tinggal menunggu waktu. Setiap warga binaan ini menerima remisi kurung waktu 1 bulan, karena tergantung pidana tahun pertama 15 hari kemudian tahun kedua 1 bulan, tahun ketiga 1 bulan 15 hari dan tahun kedua bisa 2 bulan sesuai dengan tingkatannya," lanjutnya.

"Terus berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas dan selalu mengikuti kegiatan pembinaan yang ada. Karena pembinaan juga merupakan salah satu syarat untuk mendapat kan remisi," tutup Kadiv Pas Rudi Sianturi yang sebentar lagi akan berpindah tugas ke Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebagai Kadiv Pas.

Terhimpun ada sebanyak 4 orang merupakan warga binaan pidana narkoba, sisanya 10 orang warga binaan pidana umum.

Rendra aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: