Iklan RBTV

Berkah HUT Kemerdekaan RI, Warga Binaan Dapat 2 kali Remisi, 69 Orang Bebas

Berkah HUT Kemerdekaan RI, Warga Binaan Dapat 2 kali Remisi, 69 Orang Bebas

Semua warga binaan yang memenuhi syarat, mendapat remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Berkah peringatan HUT RI Ke-80, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia perwakilan Ditjenpas Provinsi Bengkulu memberikan remisi kepada warga pembinaan di 7 UPT Permasyarakatan yang ada di Provinsi Bengkulu.

Namun berbeda dengan tahun sebelumnya, remisi kali ini, warga Binaan se Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu mendapatkan dua remisi yakni remisi umum dan Remisi Dasawarsa.

Untuk remisi Umum dan PMP 17, ada sebanyak 1.772 warga binaan yang menerima se Provinsi Bengkulu. Sedangkan untuk remisi Dasawarsa ada sebanyak 1.993 warga binaan yang menerima. 

BACA JUGA:Puluhan Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu Bakal Ikuti Job Fit, Ini Jadwalnya

Total warga binaan yang mendapatkan remisi dan bebas langsung ada sebanyak 69 orang.

Tidak semua warga binaan mendapatkan remisi. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi.

Syarat Pemberian Remisi 

1. Telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan.

2. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan:

3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir.

4. Aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

BACA JUGA:Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80, Gubernur Helmi Ingatkan Semangat Gotong Royong Modal untuk Eksis

Secara khusus, untuk Provinsi Bengkulu, pada tahun 2025 ini remisi diberikan kepada 3.765 orang narapidana dan anak dengan rincian:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait