Setelah 4 Kali Perpanjangan Penahanan Akhirnya Berkas dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Samisake Dilimpahkan
--
Pelimpahan tahap dua, keempat tersangka dibenarkan Kejari Bengkulu, Yunita Arifin melalui Kasi Pidsus, Qori Mustikawati.
Selanjutnya JPU akan menyiapkan dakwaan keempat tersangka jilid I tersebut dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu untuk disidangkan.
Seperti diketahui, untuk hasil penghitungan kerugian negara yang timbul dari keempat tersangka, mencapai Rp 1 miliar lebih.
"Sekitar Rp 1 miliar secara keseluruhan, pertanggung jawabannya nanti berbeda-beda, ada yang Rp 200 juta sampai Rp 700 juta," Kata Kajari Bengkulu, Yunita Arifin beberapa waktu lalu.
Selain itu Kajari Bengkulu juga menyatakan untuk pengembangan terhadap dugaan korupsi Samisake terus berlanjut walaupun penyidik baru-baru ini sudah menetapkan satu orang tersangka lagi yakni Ketua Koperasi BKM bersama berinisial EY.
Yunitha Arifin menambahkan, empat tersangka jilid I Samisake merugikan negara lebih kurang Rp 1 miliar.
Kejari Bengkulu berupaya melacak aset empat tersangka untuk kemudian digunakan untuk membayar uang kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: