Iklan dempo dalam berita

PENGUMUMAN, Oktober Ini Ada Bansos Prakerja Rp4.200.000 Gelombang 62, Dana Insentif Bisa Cair Melalui DANA

PENGUMUMAN, Oktober Ini Ada Bansos Prakerja Rp4.200.000 Gelombang 62, Dana Insentif Bisa Cair Melalui DANA

Bulan Oktober ada bansos prakerja Rp 4.200.000 bisa cair via DANA--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagi Anda yang sudah lama menunggu dibukanya program kartu prakerja, bulan Oktober 2023 ini pemerintah membuka program kartu prakerja untuk gelombang 62.

Kesempatan bisa dimanfaatkan siapapun. Tidak hanya lulusan kuliah yang sedang mencari pekerjaan, namun juga bisa dimanfaatkan lulusan SMA, pekerja, ter-PHK, penerima bansos, hingga ibu rumah tangga (IRT).

Nilai Bantuan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kini peserta Kartu Prakerja bisa mendapat nilai bantuan yang lebih besar dari sebelumnya yaitu Rp4,2 juta per individu dari sebelumnya Rp3,5 juta per individu. Namun, pada skema normal ini, biaya pelatihan menjadi lebih tinggi ketimbang insentifnya. 

BACA JUGA:Ingat, Bulan Oktober 2023 Ini Pemerintah Cairkan 6 Bansos, Cek Nama Anda di Link Berikut

Terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei. 

Berbeda dari skema semi bansos sebelumnya, di mana peserta mendapat biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif setelah pelatihan Rp2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan (Rp600.000 per bulan), dan insentif survei sebesar Rp150.000. 

Berdasarkan informasi, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 akan dibuka pada tanggal 6 Oktober 2023.

Pendaftaran akan dibuka secara online melalui laman resmi Kartu Prakerja, yaitu Prakerja.go.id.

BACA JUGA:Bansos Prakerja Rp4.200.000 Gelombang 62 Dibuka Oktober Ini, Cara Daftar Bisa Cek Sini

Peserta yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Berusia minimal 18 tahun

• Memiliki KTP Elektronik

• Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: