Iklan dempo dalam berita

Gagal di Prakerja Gelombang 61 Apakah Bisa Ikut Lagi di Prakerja Gelombang 62? Bisa Asalkan

Gagal di Prakerja Gelombang 61 Apakah Bisa Ikut Lagi di Prakerja Gelombang 62? Bisa Asalkan

Gagal di Prakerja Gelombang 61 Apakah Bisa Ikut Lagi di Prakerja Gelombang 62? Bisa Asalkan--

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62, Penerima Bansos Dapat Uang Rp 600.000 Oktober 2023

Jika lolos menjadi penerima Anda dapat membeli pelatihan. Gunakan fitur cari pelatihan di fitur dashboard prakerja dan beli pelatihan di platform digital dan salin nomor kartu prakerja yang tertera di dashboard sebagai alat pembayaran pelatihan. 

Lakukan pembelian pelatihan maksimal 15 hari sejak diterima jadi peserta. Selanjutnya hadiri pelatihan sesuai jadwal yang ditentukan hingga selesai dan pelatihan tidak dapat diwakilkan.

BACA JUGA:DANA, OVO, GoPay dan LinkAja Bisa Digunakan Pencairan Kartu Prakerja

Prakerja Gelombang 62 Dibuka 6 Oktober 2023

Kartu Prakerja telah memastikan akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 pada Oktober 2023 ini. Manfaat yang didapat para penerima Kartu Prakerja berupa saldo bantuan pelatihan sebesar Rp3.500.000, insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar 2xRp50.000.

Jumlah dana yang diterima para peserta kurang lebih sebesar Rp4.200.000 yang dialokasikan untuk masing-masing kebutuhan.

BACA JUGA:Cairkan Insentif Kartu Prakerja Pakai Dompet Digital DANA, Ini Langkah-langkah agar Pencairan Lancar dan Aman

Pemerintah menargetkan penerima Kartu Prakerja tahun 2023 sebanyak satu juta penerima dengan dana anggaran sebesar Rp2,67 triliun untuk 595 ribu orang peserta.

Pendaftaran akan dibuka secara online melalui laman resmi Kartu Prakerja, yaitu Prakerja.go.id. Peserta yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Berusia minimal 18 tahun

• Memiliki KTP Elektronik

• Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

• Memiliki rekening bank yang aktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: