Iklan dempo dalam berita

Sudah Cair, Tapi hanya Kategori Ini yang Dapat Bansos PKH Tahap 4 hingga Rp750.000

Sudah Cair, Tapi hanya Kategori Ini yang Dapat Bansos PKH Tahap 4 hingga Rp750.000

Sudah Cair, Tapi hanya Kategori Ini yang Dapat Bansos PKH Tahap 4 hingga Rp750.000--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pencairan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 hanya akan diberikan kepada tujuh kategori masyarakat.

BACA JUGA:Baru Dilantik, 54 Kades Terpilih di Seluma Langsung Gajian, Berikut Daftar Namanya

Tentunya, tujuh kategori masyarakat tersebut sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Jadi, kamu harus mengecek kembali siapa saja yang termasuk tujuh kategori penerima manfaat Bansos PKH tahap 4.

Kabarnya, pencairan Bansos PKH ini di awal atau akhir Oktober dengan nominal yang berbeda-beda untuk setiap kategorinya. 

BACA JUGA:Abu Nawas Itu Orang Cerdik, Contohnya Ini saat Dia Mengungkap Pelaku Pencurian, Sungguh Cerdas Akalnya

Penyalurannya pun dilakukan melalui rekening bank himbara ataupun kantor pos.

Perlu diketahui, bahwa pencairan Bansos PKH 2023 disalurkan dengan skema baru. 

Untuk skemanya, yang berlaku hari ini yaitu penerima Bansos 2 bulan akan mencairkan Bansos di Bank Himbara. Sedangkan untuk penerima Bansos 3 bulan melalui Kantor Pos.

Pencairan Bansos masih menggunakan KKS, bagi yang mencairkan di Kantor Pos akan melampirkan beberapa dokumen penting saat pencairan.

BACA JUGA:Tolak Pinangan Pejabat Negara dan Pangeran, Bidadari Jawa Ini Pilih Tentara, Muncul Hari Patah Hati Pertama

Lantas, apa saja kategori penerima Bansos PKH tahap 4? 

Jadi, Bansos PKH tahap 4 akan disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS, kategorinya yakni Ibu Hamil, Anak Sekolah, Balita, Lansia, dan Penyandang Disabilitas.

Dengan dibagi dalam beberapa komponen, dalam satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan bantuan lebih dari satu komponen. Namun dalam satu keluarga dibatasi, maksimal menerima 4 komponen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: