Nasabah Galbay Simak, AdaKami Sudah PHK 7 Debt Collector, Masih Ada Ratusan di Indonesia
Pinjol Adakami pecat 7 orang debt collector--
Penanganan atas kasus ini pun terus dikawal oleh asosiasi.
Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, AFPI terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror debt collector. AFPI pun turut mencari kebenaran akan berita tersebut, juga untuk memastikan apakah anggotanya telah melakukan praktek penagihan utang kepada nasabahnya sesuai code of conduct industri.
“Jika tenaga penagihan itu melanggar SOP, kode etik, AFPI langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintechnya, itu kita pastikan orang ini tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain," kata Sunu.
BACA JUGA:Masih Cair Oktober 2023, Khusus Ibu Hamil Terima Rp500.000- Rp750.000 di PKH Tahap 4, Sudah Cek?
AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online, dapat di akses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja. Layanan pengaduan setiap Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Aduan bisa juga lewat [email protected] atau website www.afpi.or.id.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: