Iklan RBTV Dalam Berita

Baru Jadi Idola, BBM Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Aturan Mainnya

Baru Jadi Idola, BBM Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Aturan Mainnya

--

Sementara itu dikutip dari subsiditepat.mypertamina.id pengguna solar subsidi telah diatur melalui lampiran Perpres No 191 tahun 214 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

BACA JUGA:Penimbun 1,4 Ton BBM Subsidi Diamankan Polisi

Berikut adalah kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi menurut lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014:

Transportasi Darat

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
  • Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran

Transportasi Air

  • Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.

Usaha Perikanan

  • Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha Pertanian

  • → SKPD.

Layanan Umum/ Pemerintah

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.

Usaha Mikro

  • Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: