Baru Jadi Idola, BBM Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Aturan Mainnya
--
Sementara itu dikutip dari subsiditepat.mypertamina.id pengguna solar subsidi telah diatur melalui lampiran Perpres No 191 tahun 214 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
BACA JUGA:Penimbun 1,4 Ton BBM Subsidi Diamankan Polisi
Berikut adalah kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi menurut lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014:
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
- → SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.
Usaha Mikro
- Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: