Iklan RBTV Dalam Berita

Honorer Senyum, RUU ASN 2023 Disahkan Tidak Ada Pemecatan Massal Para Honorer

Honorer Senyum, RUU ASN 2023 Disahkan Tidak Ada Pemecatan Massal Para Honorer

Honorer Senyum, RUU ASN 2023 Disahkan Tidak Ada Pemecatan Massal Para Honorer--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (03/10/2023). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Mulai Tahun 2024 PPPK Bakal Dapat Uang Tunjangan Pensiun

Melansir laman resmi MenpanRB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN. Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.

BACA JUGA:Ada Kabar Menyenangkan untuk Honorer, Begini Kata MenPANRB

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah. 

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

BACA JUGA:RUU ASN Resmi Disahkan, Terjawab Sudah Kesenjangan Nasib Honorer hingga PPPK akan Terima Pensiunan

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. 

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. 

Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: