RUU ASN Resmi Disahkan, Terjawab Sudah Kesenjangan Nasib Honorer hingga PPPK akan Terima Pensiunan
RUU ASN sudah disahkan --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) saat ini sedang ramai diperbincangkan.
Pasalnya, RUU tersebut berisi aturan baru mengenai skema gaji, jaminan sosial dan pendapatan para ASN termasuk PPPK.
Bahkan, RUU ASN ini telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10).
BACA JUGA:Tanya Jawab Islam, Bolehkah Wanita Haid Membaca Sholawat? Begini Jawaban Buya Yahya
Sehingga keresahan terkait nasib tenaga non-ASN alias honorer terjawab sudah.
Bahkan, PPPK juga akan menerima uang pensiunan.
Untuk diketahui, RUU ASN 2023 ini akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebelumnya disebutkan bahwa penghasilan PNS dan PPPK berbeda berdasarkan statusnya.
BACA JUGA:Jelang Penetapan DCT, 6 Partai Politik di Kepahiang Ganti Bacaleg
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa, salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, yang mana mayoritas berada di instansi daerah.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” terang Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB (4/10).
BACA JUGA:Tanya Jawab Islam, Bolehkah Wanita Haid Membaca Sholawat? Begini Jawaban Buya Yahya
Lebih lanjut, Anas mengatakan ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, yang kalau pemerintah normatifkan maka mereka berisiko tidak lagi bekerja pada November 2023.
“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” imbuhnya
Lalu, bagaimana terkait perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: