RUU ASN Resmi Disahkan, Terjawab Sudah Kesenjangan Nasib Honorer hingga PPPK akan Terima Pensiunan
RUU ASN sudah disahkan --
BACA JUGA:Belanja Puas dengan BCA Paylater, Beli Sekarang Bayar Nanti, Limit hingga Rp 20.000.000
Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujarnya.
Apakah nantinya aka nada penurunan pendapatan tenaga non-ASN saat ini?
BACA JUGA:Belanja Puas dengan BCA Paylater, Beli Sekarang Bayar Nanti, Limit hingga Rp 20.000.000
Jadi, Anas menyampaiakn bahwa beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Ia juga menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” tutupnya.
BACA JUGA:5 kali Makam Nabi Muhammad Coba Dicuri, Berikut Sosok yang Menjaga Makam Nabi Sepanjang Masa
RUU ASN yang baru akan mengubah komponen hak yaitu menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri serta bantuan hukum.
Lantas, benarkah PPPK nantinya mendapat uang pensiunan?
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan skema dana pensiun untuk para PPPK sesuai dengan aturan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang baru disahkan oleh DPR RI.
BACA JUGA:Suka COD? Ini Info Baru, Bisa Buka Dulu Paket Baru Bayar, Berikut Langkah COD Cek Dulu dari Shopee
Jadi, kebijakan tersebut akan dilakukan seiring dengan telah disahkannya RUU ASN menjadi UU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: