Iklan RBTV Dalam Berita

RUU ASN Resmi Disahkan, Terjawab Sudah Kesenjangan Nasib Honorer hingga PPPK akan Terima Pensiunan

RUU ASN Resmi Disahkan, Terjawab Sudah Kesenjangan Nasib Honorer hingga PPPK akan Terima Pensiunan

RUU ASN sudah disahkan --

Lalu, bagaimana skema PPPK mendapatkan pensiunan?

Jadi, seperti disampaikan MenPAN-RB, cara untuk seluruh PPPK agar mendapatkan pensiun yaitu PPPK harus menyisihkan sebagian dari penghasilannya dan diinvestasikan ke dalam suatu instrumen investasi.

BACA JUGA:Tebar Promo, BCA Paylater Tawarkan Bunga 0 Persen Cicilan 1-3 Bulan, Limit Rp 20.000.000

Kemudian, diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun. 

Pada saat pensiun, peserta bisa membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dana milik peserta, kemudian manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya.

Demikian mengenai RUU ASN 2023. Semoga bermanfaat.

(Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: