Iklan dempo dalam berita

PNS Catat, Ini 3 Poin Penting dalam RUU ASN Terbaru Versi MenPANRB

PNS Catat, Ini 3 Poin Penting dalam  RUU ASN Terbaru Versi MenPANRB

PNS Catat, Ini 3 Poin Penting dalam RUU ASN Terbaru Versi MenPANRB--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa 3 Oktober 2023. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.

Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU.

BACA JUGA:Skema Baru Pemberian Gaji PPPK Setelah Pengesahan RUU ASN 2023

Azwar Anas pun meyakini ada tiga perubahan dalam UU ASN yang menjadi tonggak untuk melahirkan pegawai yang profesional dan berkinerja.

Berikut ini 3 poin yang sangat penting dalam revisi RUU ASN sehingga hari ini sudah sah menjadi UU ASN.

1. Terkait mobilitas talenta

Saatnya ASN mendahulukan talenta daripada, PNS daerah yang mempunyai skil akan lebih dimudahkan dalam segala proses.

Menurutnya, selama ini setiap pembukaan CASN tidak pernah ada formasi PNS yang ada di daerah 3T (tinggal, terluar, dan terdepan).

Kedepan PNS akan mendapatkan reward berdasarkan kinerja dilapangan bukan karena jabatan yang dimilikinya.

"Jadi seperti di Maluku, Papua, banyak yang tidak mengisi, mengapa? Karena mereka tidak ada tantangan, tidak ada intensif khusus," ujar Azwar Anas.

“Di UU ini, mobilitas talenta akan menggerakan dengan mudah pemerintah pusat untuk mengisi ini karena kedepan akan ada reward (imbalan) khusus," lanjut Azwar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 3 Oktober 2023.

Azwar mencontohkan PNS yang diangkat dan bekerja di Jakarta, imbalan khusus itu dapat lewat sistem kepangkatan.

Sedangkan bagi ASN atau PNS jika di DKI Jakarta naik pangkat minimal empat tahun, bila di daerah 3T hanya perlu dua tahun sudah bisa naik pangkat. “Sehingga ini menjadi insentif bagi anak-anak muda untuk jauh lebih cepat," beber Azwar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: