Iklan RBTV Dalam Berita

Freeport Kalah, Ini Lokasi Tambang Emas di Bengkulu

Freeport Kalah, Ini Lokasi Tambang Emas di Bengkulu

Freeport Kalah, Ini Lokasi Tambang Emas di Bengkulu--

SELUMA, RBTV.COM - Investor tambang emas di Kabupaten Seluma PT. Energi Swa Dinamika Muda tengah mengurus izin eksploitasi dan Amdal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lantaran lokasi tambang emas yang masih dalam tahap eksplorasi ini berada di 3 titik, yakni di Ulu Alas Kecamatan Semidang Alas, Ulu Talo di Kecamatan Talo dan di Ulu Desa Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara.

BACA JUGA:Satu Tahun Bolak Balik, Berkas Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pimpinan Dewan Seluma P21

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma Sudarman menyebut, ketiga titik lokasi potensi tambang emas ini, seluruhnya berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul yang masih dalam deretan bukit barisan di wilayah sebelah utara Kabupaten Seluma.

Sebelumnya di tahun 2005 lalu, lokasi adanya potensi tambang emas ini, berdasarkan penelitian dalam kontrak karya oleh PT. Perisai Prima Utama dan  PT. Berrick Service Internasional dari Australia mencakup empat kabupaten.

Terdiri dari Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kabupaten Kaur hingga Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, dengan luas mencapai 240.000 hektare.

BACA JUGA:Pipa Pecah lagi, Warga di 6 Kecamatan Kota Bengkulu Tidak Dapat Pasokan Air

Namun dari keempat kabupaten ini, hanya Kabupaten Seluma yang memiliki prospek kandungan emas terbanyak yakni seluas 31.000 hektare yang berbatasan dengan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

Setiap blok penambangan ada potensi sekitar 5 ribu hektare dengan cadangan potensi emasnya mencapai 2 juta ons troy dan perak mencapai 2,7 juta ons troy.

BACA JUGA:Ada 42 Perusahaan Tambak Udang, Daerah Dapat Apa?

“Lokasi potensi tambang emas yang ada di Kabupaten Seluma ini berada di 3 titik, yakni di Ulu Alas Kecamatan Semidang Alas, Ulu Talo di Kecamatan Talo dan di Ulu Desa Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara, namun seluruhnya berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul yang masih dalam deretan bukit barisan di wilayah sebelah utara Kabupaten Seluma,” terang Sudarman.

Sejak terbitnya Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, PT. Berrick Service Internasional dari Australia mengundurkan diri, karena larangan penambangan secara terbuka di kawasan hutan lindung.

Sementara hasil penelitian lokasi tersebut harus dilakukan pertambangan secara terbuka, dan tidak bisa melalui terowongan atau pengeboran dinding bukit, karena lapisan di atas merupakan berbatuan yang cenderung berisiko tinggi. 

BACA JUGA:Catut Nama Gubernur Soal Proyek, Ini Ganjarannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: