Iklan dempo dalam berita

Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023 Disalurkan, Pastikan Nama Kamu Masih ada Dalam DTKS Kemensos, Cek Sekarang

Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023 Disalurkan, Pastikan Nama Kamu Masih ada Dalam DTKS Kemensos, Cek Sekarang

Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023 Disalurkan, Pastikan Nama Kamu Masih ada Dalam DTKS Kemensos, Cek Sekarang--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah mencoret sebanyak lebih dari 2 juta KPM tahun 2023 dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Dengan adanya bersih-bersih KPM di dalam DTKS ini, maka masyarakat yang sebelumnya masuk sebagai penerima bansos, wajib memeriksa ulang daftar penerima bansos BPNT dan PKH yang disalurkan periode Oktober 2023.

BACA JUGA:Cek di Situs Ini Sekarang, Agar Tidak Ketinggalan Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Bulan Oktober 2023

Pada Oktober 2023, penyaluran Bansos menjadi fokus utama, mengikuti periode triwulan ketiga yang kemudian berlanjut ke periode triwulan keempat. Setelah sukses dalam penyaluran triwulan ketiga, program Bansos akan kembali direalisasikan sesuai rencana pada triwulan keempat, dimulai pada awal bulan ini. 

Banyak yang mungkin bertanya-tanya apakah masih ada alokasi Bansos yang tersedia mulai Oktober hingga Desember 2023.

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Cair Oktober Ini, Penerima Kategori Berikut Dapat Rp 600.000

Proses penyaluran dana bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) Oktober 2023 sudah mulai dicairkan di beberapa daerah, namun ada yang tidak cair. Kemungkinan keluarga penerima manfaat (KPM) ada yang dicoret.

Pencairan bansos PKH dan BPNT pada 2023 bisa dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), BSI, serta PT Pos Indonesia.

Bank Himbara dan BSI menjangkau 431 kabupaten/kota. Sementara itu, PT Pos Indonesia menjangkau 83 kabupaten/kota.

BACA JUGA:Hore, Ada Sinyal Bansos Beras 10 Kg Kembali Diperpanjang Sampai Awal 2024

Penerima bansos PKH Oktober 2023 sendiri merupakan masyarakat yang berasal dari keluarga kurang mampu dan sudah terdata di DTKS Kemensos.

Adapun Besaran dana PKH ini bergantung pada kondisi keluarga penerima manfaat. Berikut rinciannya: 

1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

2. Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: