Iklan dempo dalam berita

Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum Kades Dihentikan

Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum Kades Dihentikan

--

SELUMA, RBTV.COM - Kabar duka datang dari oknum kades di Kecamatan Lubuk Sandi berinisial Mz (62) yang saat ini berstatus sebagai terlapor, atas laporan keluarga korban terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap keponakan.

Camat Lubuk Sandi Wanharudin mengungkapkan, oknum kades tersebut telah meninggal dunia. Sejak Senin malam (26/12), menurut istrinya, oknum kades itu mengeluhkan sakit muntaber. 

BACA JUGA:Diduga Hamili Keponakan Sendiri, Oknum Kades Di Kecamatan Lubuk Sandi Dipolisikan

Lalu Selasa pagi (27/12) sempat berobat ke bidan setempat. Tapi kondisi fisiknya menurun kemudian dirujuk ke RSUD Kota Bengkulu, sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 08.00 WIB.

"Almarhum meninggal sekitar pukul 08.00 WIB pagi tadi, kalau keterangan istrinya sakit muntaber, sempat berobat ke bidan desa tapi langsung dirujuk ke RSUD Kota Bengkulu karena kondisi fisiknya yang menurun," terang Wanharudin.

Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwi Haryanto melalui Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo menegaskan, dalam proses mekanisme kasus pidana yang sedang berjalan, apabila terlapor meksipun belum ditetapkan sebagai tersangka, secara otomatis akan gugur dengan sendirinya. 

BACA JUGA:Skandal Oknum Kades, Polres Seluma Panggil Ahli

Namun harus melewati tahap gelar perkara terlebih dahulu, karena tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dihentikan. “Karena ini masih dalam tahap tingkat penyelidikan, sedangkan terlapor telah meninggal dunia, maka kita akan lakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menuntaskan proses penyelidikan sebelumnya,” ujar Iptu. Dwi Wardoyo.

Kasat Reskrim Polres Seluma menambahkan, dalam perkara ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan saksi ahli dari Universitas Bengkulu, karena rencananya perkara ini akan dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dan rencananya Rabu (28/12) ini akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor sekaligus penetapan sebagai tersangka.(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: