Cek NIK KTP Kamu Sekarang, Pemilik KTP Jenis Ini Bisa Pinjam KUR BRI Tanpa Jaminan Hingga Rp100 Juta
Cek NIK KTP Kamu Sekarang, Pemilik KTP Jenis Ini Bisa Pinjam KUR BRI Tanpa Jaminan Hingga Rp100 Juta--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - KUR merupakan pinjaman untuk menambah modal bisnis UMKM melalui lembaga keuangan, salah satunya Bank BRI.
Kredit ini menawarkan bunga yang sangat terjangkau dengan kesempatan plafon besar.
Namun sejumlah persyaratan dari KUR Bank BRI cukup ketat dan spesifik, yang tidak mudah dipenuhi oleh banyak pengusaha.
BACA JUGA:Pembiayaan KUR Kecil BCA Plafon Rp100 Juta, Pedoman Lengkap Agar Pengajuan Bisa Tembus
KUR resmi rilis sejak 5 November 2007 sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.
Dalam hal ini, pemerintah menargetkan pelaku UMKM perorangan, badan usaha, maupun kelompok usaha yang memiliki usaha produktif, layak, serta potensi perkembangan yang baik di masa depan.
BACA JUGA:Kesulitan Bayar Cicilan KUR BRI? Ini Solusi Tepat yang Bisa Kamu Lakukan, Dijamin Bisa Pinjam Lagi
Pada program KUR BRI 2023 ini memiliki tujuan untuk meningkatkan ekonomi negara dari sektor UMKM. Perhatikan syarat dan ketentuan untuk mengajukan KUR BRI berikut ini untuk mendapatkan pinjaman hingga Rp100 juta.
Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023, bank BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).
BACA JUGA:4 Kriteria Pedagang yang Jadi Prioritas Saat Mengajukan KUR BRI, Bisa Pinjam Sampai Rp500 Juta
Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.
Nah, baru-baru ini BRI telah mengeluarkan kebijakan untuk pemilik KTP tertentu bisa mengajukan pinjaman hingga 100 juta.
Bahkan pinjaman tersebut pun bisa dilakukan secara online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: