Iklan RBTV Dalam Berita

Debt Collector Tidak Kebal Hukum, Begini Aturan dari OJK saat Menagih Angsuran Pinjol

Debt Collector Tidak Kebal Hukum, Begini Aturan dari OJK saat Menagih Angsuran Pinjol

Aturan debt collector dari otoritas jasa keuangan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Industri pinjaman online (pinjol) telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Layanan ini memungkinkan individu untuk mengakses dana cepat dan mudah melalui platform digital, tanpa harus melewati proses pengajuan yang rumit seperti yang ada dalam lembaga keuangan tradisional. 

Namun, di balik kemudahan ini, ada satu aspek yang sering menjadi kontroversi dalam industri ini, yaitu peran debt collector.

Debt collector adalah pihak yang ditugaskan untuk mengumpulkan pembayaran pinjaman yang jatuh tempo dari peminjam yang gagal melakukan pembayaran tepat waktu. 

BACA JUGA:Dapat Dana Rp10 Juta Dengan cepat, Berikut 6 Rekomendasi Aplikasi Pinjol OJK, Bisa Buat Modal Usaha

Mereka beroperasi atas nama perusahaan pinjaman atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman tersebut. Tugas utama debt collector adalah menghubungi peminjam yang memiliki tunggakan dan menegaskan kewajiban pembayaran mereka.

Debt collector dalam industri pinjaman online bertanggung jawab untuk menjaga agar arus kas perusahaan tetap berjalan dengan lancar. 

Mereka berusaha mengembalikan dana yang telah dipinjamkan agar perusahaan dapat terus beroperasi dan memberikan layanan kepada peminjam lainnya.

Namun, seringkali tindakan debt collector ini juga menimbulkan kontroversi. 

BACA JUGA:Berani Galbay di Tunaiku? Ini Besaran Denda yang Harus Dibayarkan saat Pinjam Rp12.000.000

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh debt collector dalam melakukan penagihan kepada nasabah yang telat atau bahkan gagal bayar (galbay) di aplikasi pinjaman online (pinjol).

Tindakan yang dilarang tersebut bisa termasuk ancaman-ancaman yang dilakukan oleh debt collector kepada nasabah yang tengah kesulitan membayar tagihan.

Hal ini juga disampaikan langsung oleh Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito.

“Bila hal tersebut dilakukan, bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana,” katanya dilansir dari berbagai sumber.

Sementara itu, bagi pelaku usaha jasa keuangan yang menjalin kerja sama dengan kolektor utang tersebut, OJK memiliki wewenang untuk memberlakukan sanksi administratif terhadap mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: