Sering Terjadi Debt Collector Menarik Paksa Kendaraan Menunggak Angsuran, Begini Aturannya
Aturan debt collector menarik paksa kendaraan menunggak angsuran--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cukup sering kita melihat atau mengetahui kejadian penarikan paksa kendaraan yang menunggak angsuran.
Bahkan dalam beberapa kasus para debt collector menghadang orang yang menunggak tersebut di jalan, kemudian membawa pergi kendaraan yang menjado objek angsuran.
Dengan banyaknya kejadian seperti itu, banyak pihak yang mempertanyakan bagaimana aturan terkait dengan penarikan motor atau mobil yang menunggak pembayaran cicilannya?
BACA JUGA:Dapat Dana Rp10 Juta Dengan cepat, Berikut 6 Rekomendasi Aplikasi Pinjol OJK, Bisa Buat Modal Usaha
Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Undang-undang tersebut menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cedera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
BACA JUGA:Berani Galbay di Tunaiku? Ini Besaran Denda yang Harus Dibayarkan saat Pinjam Rp12.000.000
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: