Iklan RBTV Dalam Berita

BCA Paylater 2023, Segini Biaya Admin, Bunga dan Denda Jika Terlambat Bayar

BCA Paylater 2023, Segini Biaya Admin, Bunga dan Denda Jika Terlambat Bayar

BCA Paylater 2023, Segini Biaya Admin, Bunga dan Denda Jika Terlambat Bayar--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bank Central Asia (BCA) baru-baru ini memperkenalkan layanan buy now paylater (BNPL) atau yang dikenal sebagai paylater. Layanan ini resmi diluncurkan pada 30 September 2023.

Paylater BCA adalah fasilitas kredit yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran alternatif dengan memindai QRIS melalui aplikasi myBCA. Anda dapat memilih jangka waktu pembayaran sesuai kebutuhan.

Layanan ini memiliki batas kredit maksimum sebesar Rp 20.000.000,00 dengan mekanisme pembayaran bergulir. Anda dapat memilih jangka waktu cicilan mulai dari 3, 6, atau 12 bulan dengan suku bunga tetap hingga 2% per bulan.

BACA JUGA:Baru Rilis! BCA Paylater Limit Bisa Sampai Rp20 Juta, Begini Cara Aktivasinya di MyBCA

Selain itu, saat ini, terdapat promo khusus yang menawarkan bunga 0% untuk cicilan 1 dan 3 bulan hingga 31 Januari 2024, serta bunga 1,25% untuk cicilan 6 dan 12 bulan hingga 31 Maret 2024.

Proses pengajuan fasilitas ini dapat dilakukan melalui aplikasi myBCA, dan transaksi dengan merchant yang menggunakan QRIS bisa dilakukan juga melalui aplikasi tersebut. Pembayaran tagihan Paylater BCA akan secara otomatis di debet dari rekening BCA Anda.

PayLater juga memiliki biaya dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pengguna.

BACA JUGA:Pinjam Uang di BCA Via BCA Mobile, Cukup Pakai HP Bisa Cair Hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan

Biaya-Biaya yang Harus Dibayar

Ketika menggunakan BCA PayLater, pengguna akan dikenakan biaya-biaya tertentu. Beberapa biaya yang perlu diperhatikan adalah:

1. Biaya Admin: Setiap bulan, pengguna akan dikenakan biaya admin sebesar Rp 10.000. Biaya ini akan otomatis terpotong dari tagihan bulanan pengguna.

2. Bunga: BCA PayLater menggunakan sistem bunga efektif, yang berarti bunga akan dikenakan pada jumlah utang pengguna setiap bulannya. Besar bunga yang dikenakan adalah 2,95% per bulan.

3. Denda Keterlambatan: Jika pengguna telat membayar tagihan bulanan, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 3% dari total tagihan yang belum dibayar.

BACA JUGA:Selain KUR, Masih Ada 6 Jenis Pinjaman BCA untuk Modal UMKM, Tak Kalah Menguntungkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: