TOPIK HANGAT, 4 Pejabat Disanksi Turun Jabatan
Sekretaris Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST--
CURUP RBTV.COM – Ini lagi menjadi perbincangan hangat di Provinsi Bengkulu, khususnya Rejang Lebong. Ap aitu? Diduga menyalahi wewenang dalam jabatannya, Pemkab Rejang Lebong memberikan sanksi kepada empat orang pejabat eselonnya. Masing-masing, eselon II sebanyak dua orang, dan eselon III dua orang.
BACA JUGA:74 Desa dan Kelurahan di Lebong Siap-Siap Disanksi Karena Ini...
Langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.
4 pejabat yang disanksi dengan diturunkan jabatannya yakni, eselon II Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Bambang Budiono diberikan jabatan menjadi Sekcam Curup Selatan, dan Kepala Badan Kesbangpol Max Pinal menjadi fungsional di Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong.
Sementara pejabat eselon III yakni, Kabid di RSUD Curup Riki Haryadi dengan sanksi disiplin sedang dipindahkan ke Kecamatan Curup Timur selama 12 bulan. Kemudian Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Curup Selatan disanksi menjadi salah satu kepala seksi (Kasi) di Kecamatan Curup Tengah.
BACA JUGA:Korban Jembatan Ambruk Dirujuk ke RSUD Curup
Sekretaris Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST menegaskan, untuk penjabat eselon III, merupakan mantan pejabat di Dinas Lingkungan Hidup yang sama-sama menjabat kabid, dan bermasalah dalam penggunaan anggaran, kemudian menjadi temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu.
”Mereka ini berdasarkan PP No 94 tahun 2021 diberikan sanksi sedang ASN dengan pembebasan dari jabatannya, menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan. Ini juga hasil evaluasi dari penilaian tim Ad Hoc evaluasi kinerja ASN Pemkab Rejang Lebong. Yaitu diduga sudah menyalahi wewenang dalam jabatannya,’’ jelas Yusran.(aan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: