Iklan dempo dalam berita

Kapan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Dibagikan? Ini Syarat Calon Penerima

Kapan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Dibagikan? Ini Syarat Calon Penerima

Kapan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Dibagikan? Ini Syarat Calon Penerima--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah akan memberikan alat penanak nasi atau rice cooker secara gratis dalam waktu dekat. Langkah bagi-bagi rice cooker ini menyusul terbitnya aturan yang dikeluarkan Menteri ESDM.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan upaya ini untuk mendorong penggunaan energi bersih.

BACA JUGA:Asyik, Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Ketentuan dan Kriteria Penerima

Pada pasal 3 ayat 1, untuk penyiapan data calon penerima rice cooker gratis dari pemerintah sendiri, PT PLN Persero dan PT PLN harus menyampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 31 Oktober 2023 ini untuk penerimaan tahun 2024.

Masyarakat bisa mendapatkan alat penanak nasi berbasis listrik atau yang disebut juga dengan AML seharga Rp0 rupiah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun untuk mendapatkan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) ini masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut.

BACA JUGA:Mau Rice Cooker Gratis? Dalam Tahun Ini Pemerintah Bagi-bagi Alat Penanak Nasi, Ini Cara Mendapatkannya

Berikut ini kriteria calon penerima rice cooker gratis dari pemerintah:

• Pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik

• Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA (R-l/TR), 900 VA dan 900 VA RTM (R-l/TR), dan 1.300 VA (R-l/TR).

• Rumah tangga tidak memiliki AML

• Calon penerima bantuan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Ketentuan Pemberian AML

• Pemerintah hanya memberikan AML satu kali untuk setiap penerima AML.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: