Aturan Baru dari Pemerintah, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK, Berlaku Kapan?
Gas LPG 3 Kg--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 kilogram (LPG melon) mulai tahun 2026.
Nantinya, setiap masyarakat yang ingin membeli LPG subsidi ini diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas, yakni agar penyaluran subsidi LPG benar-benar tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
BACA JUGA:Rakor GTRA, 881 Bidang Tanah Diupayakan Segera Diredistribusi
Subsidi Energi Harus Lebih Tertata
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tri Winarno menegaskan bahwa penggunaan NIK dalam pembelian LPG 3 kg merupakan bagian dari strategi pemerintah menata subsidi energi.
“Semakin ke depan, subsidi harus semakin tertata. Salah satunya melalui kewajiban penggunaan NIK untuk pembelian LPG 3 kilogram,” ungkap Tri.
Dengan sistem ini, masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima subsidi otomatis tidak bisa lagi membeli LPG 3 kg. Artinya, hanya kelompok masyarakat menengah ke bawah yang masuk ke dalam data penerima subsidi yang boleh membeli LPG melon.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Nonaktifkan Jabatan Kepala DKP Kota Tersangka Laka Maut
Pendataan Melibatkan BPS
Untuk memastikan penerapan berjalan sesuai rencana, Kementerian ESDM bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Pendataan dilakukan secara menyeluruh untuk menentukan kelompok masyarakat mana yang berhak menerima subsidi.
Tri juga menyebutkan bahwa kebijakan baru ini akan dibarengi dengan penerapan harga LPG 3 kg yang seragam di seluruh Indonesia.
Meski begitu, pemerintah belum mengumumkan secara detail berapa harga patokan yang akan diberlakukan.
BACA JUGA:Rakor GTRA, 881 Bidang Tanah Diupayakan Segera Diredistribusi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


