Aturan Baru dari Pemerintah, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK, Berlaku Kapan?
Gas LPG 3 Kg--
Subsidi Masih Berbasis Komoditas, Tapi Lebih Ketat
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa skema subsidi energi, khususnya LPG, pada tahun 2026 masih akan berbasis komoditas.
Namun, perbedaannya terletak pada pnerspan kontrol yang lebih ketat terhadap siapa saja yang bisa menerima subsidi.
Bahlil menyebut, subsidi LPG 3 kg akan diberikan maksimal hingga desil 7-8 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS.
Dengan kata lain, masyarakat menengah ke bawah masih bisa mengakses LPG bersubsidi, sedangkan masyarakat mampu di desil 8, 9, dan 10 diharapkan tidak lagi menggunakan LPG 3 kg.
“Kalau kalian sudah masuk desil 8, 9, atau 10, ya jangan lagi pakai LPG 3 kg. Subsidi ini kan memang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegas Bahlil.
Data Tunggal Jadi Kontrol Subsidi
Mulai tahun depan, DTSEN BPS akan menjadi acuan tunggal dalam menentukan kuota dan penerimasubsidi LPG 3 kg. Mekanisme teknis lebih lanjut baru akan dibahas setelah Undang-Undang APBN 2026 disahkan.
Bahlil menambahkan, pendataan lewat NIK bukan hanya sebatas formalitas, tetapi juga bagian dari sistemkontrol agar subsidi tidak bocor.
Dengan sistem digitalisasi berbasis NIK, pemerintah lebih mudah memantau siapa saja yang mengonsumsi LPG subsidi.
Efek Positif bagi Pemerintah dan Masyarakat
Kebijakan ini diharapkan membawa sejumlah manfaat, antara lain:
1. Subsidi tepat sasaran
Hanya masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa menikmati LPG murah.
2. Mengurangi kebocoran subsidi
Praktik penyalahgunaan, seperti penjualan kembali LPG subsidi ke pihak yang tidak berhak, bisa ditekan.
3. Harga lebih adil
Penerapan harga seragam LPG 3 kg di seluruh Indonesia membuat akses energi lebih merata.
4. Pengelolaan lebih transparan
Dengan sistem berbasis data tunggal BPS, pemerintah memiliki kontrol penuh dalam distribusi energi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


