Tak Perlu Bingung, Begini Cara Memecah Sertifikat Tanah dan Syaratnya
![Tak Perlu Bingung, Begini Cara Memecah Sertifikat Tanah dan Syaratnya](https://rbtv.disway.id/upload/4ec5de4523b2717adffc49bd4ce76008.jpeg)
Cara dan syarat mecah sertifikat tanah--
Untuk waktu yang ditentukan dalam mengurus pemecahan sertifikat tanah melalui notaris/PPAT kurun waktu paling cepat 7 hari kerja. Demikian informasinya.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: