Iklan RBTV Dalam Berita

Jika Sertifikat Tanah Hilang, Ini yang Harus Anda Lakukan

Jika Sertifikat Tanah Hilang, Ini yang Harus Anda Lakukan

Hal yang harus dilakukan jika sertifikat tanah hilang--

Total: Rp 348.000

Rincian: Rp 248.000 (untuk pengukuran di DKI Jakarta)

Pendaftaran: Rp 100.000 

Biaya dari Notaris/PPAT 

Ketentuan soal honorarium notaris ada pada pasal 36 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya akan disebut pasal 36 UUJN).Penentuan besar kecilnya biaya notaris dilihat dari nilai ekonomis akta, dan juga nilai sosial akta (seberat apa tanggung jawab terhadap akta tersebut). 

BACA JUGA:Idap Anemia Aplastik, Remaja Putri Butuh Bantuan Operasi Pencangkokan Sumsum Tulang Belakang

Nilai Ekonomis: 

Honorarium notaris jika ditentukan dari nilai ekonomis, ditentukan dari objek setiap akta. Berikut rinciannya:

Nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima tidak lebih dari 2,5%

Nilai objek di atas Rp100.000.000 sampai dengan Rp1.000.000.000,00 honorarium yang diterima tidak lebih dari 1,5%

Nilai objek di atas Rp1.000.000.000, honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan pihak-pihak yang menghadap, tetapi tidak melebihi 1% dari objek yang dibuatkan aktanya.

Biaya notaris dalam proses pemecahan sertifikat dihitung sebagai nilai ekonomis.

Jasa notaris biasanya dibutuhkan untuk cek sertifikat, validasi pajak, dan biaya balik nama.

Untuk waktu yang ditentukan dalam mengurus pemecahan sertifikat tanah melalui notaris/PPAT kurun waktu paling cepat 7 hari kerja. Demikian informasinya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: