Iklan dempo dalam berita

Pernikahan Seorang Napi, Ku Pinang Engkau dengan Rp 20 Ribu

Pernikahan Seorang Napi, Ku Pinang Engkau dengan Rp 20 Ribu

--

Egi sebelumnya ditangkap karena melakukan pencurian mesin mobil di Jalan Sumatera 4 Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu.

Dia ditangkap polisi September lalu dan bulan Oktober mendapat vonis penjara 2 tahun 4 bulan.

Kepala Rutan Bengkulu, Farizal Anthony didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ikhwan mengatakan pihaknya yang memfasilitasi pernikahan ini.

"Hari ini (jumat 30/12) kita sudah menikahkan satu tahanan, lancar dan tidak ada hambatan dengan dihadiri keluarga kedua mempelai," kata Farizal Antony.

Ditambahkan Medi, warga binaan juga memiliki hak yang sama dengan warga lainnya. Sehingga seorang tahanan bisa melangsungkan pernikahan yang diakui negara. 

"Ini juga merupakan hak sebagai warga negara Indonesia. Sehingga kami memfasilitasi agar dapat menikahkan dengan pengakuan negara. Menikah itu termasuk ibadah sehingga ini merupakan hak mereka namun sesuai dengan SOP yang ada. Sesuai syarat substantif dan administratif," pungkas Medi.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: