Iklan dempo dalam berita

Minta Dilantik, Calon Kades Bersama Pengacara Datangi Kantor Bupati dan DPRD

Minta Dilantik, Calon Kades Bersama Pengacara Datangi Kantor Bupati dan DPRD

Calon Kades bersama pengacara mendesak agar segera dilantik--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Calon Kades Suban Kecamatan Semidang Alas, Neri Nurhayati, bersama kuasa hukumnya dan para panitia Pilkades serta BPD Suban, mendatangi DPRD Seluma. Kedatangan mereka pada Selasa siang (17/10) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kedatangan Cakades Suban Neri Nurhayati bersama kuasa hukumnya ini untuk mendesak agar dapat segera dilakukan pelantikan.

Hartanto selaku kuasa hukumnya menegaskan usai bertemu Wakil Bupati Seluma Gustianto dan DPRD Seluma, pihaknya mendesak agar Calon Kades Nomor urut 2 Neri Nurhayati segera dilantik berdasarkan regulasi yang termaktub pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades Serentak.

BACA JUGA:Wanita Pemilik 5 Zodiak Ini Hobi Belanja, tapi Tetap Kaya Raya dan Tidak Miskin, Ini Rahasianya

Dalam Perbup tersebut menurutnya sudah jelas, penyelesaian sengketa Pilkades ini hanya 30 hari, sehingga lewat 30 hari meskipun masih ada sengketa maka calon kades yang direkomendasikan oleh panitia Pilkades dan BPD harus segera dilantik.

"Apabila tidak dilantik, artinya Pemkab Seluma sendiri yang diduga melanggar peraturannya, produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemkab Seluma maka nanti akan kita tuntut kembali akan kita perkarakan. Tapi kalau ada win-win solution mengikuti aturan yang sama berarti sama pendapat dengan kita, tidak ada lagi benturan seperti itu," ucap Hartanto.

BACA JUGA:Umar Pernah Mengadu kepada Rasulullah Perihal Sikap Abu Bakar, Namun Semua Orang Malah Menangis

Sementara itu, sengketa Pilkades Suban ini mencuat setelah kedua calon Kepala Desa Suban yang bersaing tersebut, yakni calon kades dengan nomor urut 1 Bani Asri sedangkan nomor urut 2 Neri Nurhayati yang merupakan calon petahana (incumbent), sama-sama draw atau seri dalam perolehan suara.

Kedua calon kades tersebut mendulang perolehan suara yang sama atau seri, dengan jumlah masing-masing 53 suara dari 106 DPT yang hadir menggunakan hak pilihnya. Sedangkan jumlah DPT Desa Suban yang hanya sebanyak 107 jiwa.

Dari hasil seri inilah, calon nomor urut 1 atas nama Bani Asri mengajukan tuntutan kepada Pemkab Seluma, untuk dilakukannya penghitungan suara ulang, lantaran mengklaim terjadi indikasi kecurangan pihak panitia penyelenggara Pilkades.

BACA JUGA:Jangan Mudah Terkecoh Label Bebas BPA, Simak 3 Tips Memilih Air Minum Kemasan Galon yang Sehat

Desa Suban Kecamatan Semidang Alas ini termasuk 5 desa lainnya yang akan menyusul dilantik, setelah 54 kades terpilih sebelumnya telah dilantik secara serentak oleh Bupati Seluma.

Selain Desa Suban yang belum dilantik, Cakades yang menyusul dilantik nantinya yakni Desa Lokasi Baru Kecamatan Air Periukan masa berakhirnya kepala desa sebelumnya tanggal 22 Oktober 2022, namun meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: