Belum Menikah Tapi Mau Mengajukan KPR, Berikut Prosedur dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Belum Menikah Tapi Mau Mengajukan KPR, Berikut Prosedur dan Syarat yang Harus Dipenuhi--
Dokumen dan Syarat Kredit Rumah Bagi yang Belum Menikah
Syarat kredit rumah bagi yang belum menikah sejatinya tidak berbeda jauh dengan syarat KPR biasa, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
- Berusia minimal 21 tahun sampai dengan 45 tahun
- Maksimal pembiayaan adalah 80-90% dari nilai objek yang akan dibiayai.
BACA JUGA:23 Syarat Ajukan KPR BTN Subsidi, Bisa Lewat Aplikasi Mobile Banking
Nah, terkait dokumen, besar kemungkinan ada sejumlah dokumen persyaratan tambahan yang harus disiapkan bagi pemohon KPR yang belum menikah.
Bagi pemohon kredit rumah yang belum menikah, bank biasanya akan meminta dokumen tambahan berupa surat keterangan belum menikah.
Selain itu, berikut sejumlah dokumen persyaratan kredit rumah bagi yang belum menikah:
Dokumen pribadi
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan belum menikah
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: